Pelaporan PPh 21 Nihil

Banyak diperbincangkan apa bener menurut peraturan no.9/pmk.03/2018 utk pph 21 nihil tidak diwajibkan utk lapor?? Berikut penjelasannya, supaya tidak bingung dengan info yang simpang siur.

1. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 disebutkan bahwa :
“Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong harus menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir menjadi tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).”
2. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 disebutkan bahwa :
“ Apabila jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir tetap berlaku.”
3. Atas pertanyaan sebelumnya dan dikaitkan dengan butir 1 dan 2 diatas dapat disimpulkan bahwa SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 (SPT Masa Pasal 21/26)Nihil tidak wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun demikian, pengecualian tersebut tidak berlaku untuk 2 hal yaitu: Kondisi nihil yang dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili atau untuk Masa Pajak Desember.. Kemudian, mengenai pemberlakuan Peraturan Menteri ini mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 23 Januari 2018, sehingga pengecualian pelaporan SPT Masa Pasal 21/26 Nihil mulai sejak pelaporan SPT Masa Pasal 21/26 Masa Pajak Januari 2018.

 

Tim Redaksi Ortax, http://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=218&q=&hlm=1

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *